Hariyanto mengatakan tidak elok seorang anak menggugat orangtua, baik dari hukum agama atau hukum negara.
"Ini bisa menjadi pelajaran semua pihak, bahwa musyawarah adalah yang terbaik untuk keluarga agar persoalan bisa tuntas," paparnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro mengungkapkan dengan adanya pencabutan gugatan ini maka akan tercipta akhir yang indah.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner, Pengacara Penggugat: Kami Terbuka Mediasi
"Setelah ada pencabutan, maka akan dilakukan penetepan. Setelah ini, jangan lagi ada gugatan," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Alfian menggugat kedua orangtuanya dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz. Obyek gugatan adalah mobil Toyota Fortuner yang digunakan Dewi Firdauz dan uang sewa sebesar Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.