Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tingkatkan Kasus Dugaan Penjualan Pulau Lantigiang ke Tahap Penyidikan

Kompas.com - 03/02/2021, 06:30 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com - Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang, Selayar, Sulawesi Selatan, seharga Rp 900 juta.

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, gelar perkara dilakukan di Polres Selayar pada Minggu (31/1/2021).

"Ini dilakukan untuk menentukan penerapan pasal, saksi, tersangka dan barang bukti," kata Temmangnganro, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata dia, pihaknya meningkatkan kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kasus Penjualan Tanah di Pulau Lantigiang Selayar, Polisi Periksa Eks Sekdes Jinato

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 266 KUHP dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepada para saksi untuk diminta keterangan di Mapolres Selayar.

"Rencana tindak lanjut kita akan memanggil saksi dari pembeli, penjual dan mantan Kades Jinato tahun 2015," ungkapnya.

Sebelumnya, Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik.

Pulau yang tidak berpenghuni tersebut diduga telah dijual seharga Rp 900 juta.

Baca juga: Bupati Selayar Ungkap Pulau Lantigiang Dijual sejak Tahun 2019

Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.

"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur Aisyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Sementara itu, Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan mengatakan, beberapa saksi telah diperiksa untuk diminta keterangan.

"Kami telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad. Masih ada saksi yang belum diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam," tuturnya.

Hasil pemeriksaan, lanjut Hasan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

Pihak penjual Pulau Lantigiang telah mendapatkan (DP) sebesar Rp 10 juta dari Asdianti.

"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2015," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com