Sedangkan sang anak bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah.
Lalu, untuk eksekutor yang mencopet adalah rekan sang ibu yang berinisial SW, warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Sementara eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman dari sang ibu," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, keluarga yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut mengaku sering beroperasi di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara dan sejumlah pasar.
Saat ini, polisi telah menangkap para pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.