Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Pesantren Disahkan, Ponpes Tradisional Kini Dapat Bantuan Rutin dari Pemerintah

Kompas.com - 02/02/2021, 22:16 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pimpinan DPRD beserta Gubernur Jawa Barat telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Senin (1/2/2021) di Gedung DPRD Jawa Barat, Jln Diponegoro, Kota Bandung.

Ketua Pansus VII Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi mengatakan, seluruh jajaran Pansus VII khusunya benar-benar bersyukur atas rampungnya penyusunan regulasi tersebut.

Sidkon berharap perda pesantren benar-benar menjadi perda yang monumental karena merupakan perda pertama di Indonesia, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan serta pengakuan penuh terhadap pesantren.

"Tim pansus sudah benar-benar melakukan kajian dan berkunjung langsung ke pesantren, mendengar masukan dan kritikan dari para masyaikh. Kami sudah on the spot dan mendengar masukan dari Mendagri," ujar Sidkon dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Ia menegaskan, Raperda tentang penyelenggaraan pesantren benar-benar komprehensif dalam penyusunan serta pembahasannya.

Baca juga: Bikin Perda Pesantren tapi Tak Ada Cantolan Hukum, DPRD Jabar Bingung

Permintaan masukan dari para masyaikh atau pimpinan pondok pesantren bukan hanya dilakukan di Jawa Barat, bahkan sampai ke Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Provinsi Nagroe Aceh Darussalam, untuk mendapatkan rumusan yang komprehensif.

"Ini juga sebagai kado istimewa untuk Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama, khususon untuk Jawa Barat," kata ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sidkon berjanji, selanjutnya sebagai anggota legislatif, ia beserta para anggota yang lain akan menjalankan tugas dan fungsinya terkait pengawasan serta penganggaran Perda Penyelenggaraan Pesantren itu setelah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Akan terus kita kawal agar manfaat dari perda ini dirasakan, karaos, oleh pesantren dan masyarakat," tegas Sidkon.

Pihaknya juga akan mengawal agar Peraturan Gubernur yang akan menjadi turunan dari perda tersebut benar-benar sesuai sebagai fasilitasi bagi pesantren dari Pemprov Jabar.

"Saya ucapkan terima kasih, pertama kepada pimpinan DPRD Jawa Barat, kepada Gubernur beserta jajarannya yang sudah menginiasi Raperda ini menjadi Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren," katanya.

Ia berharap semua pihak bersama-sama memantau pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Pesantren tersebut.

Seusai Rapat Paripurna, pimpinan serta seluruh jajaran Fraksi PKB menyelenggarakan syukuran atas disahkannya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang diisi dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan acara potong tumpeng di ruang Pimpinan Fraksi PKB. Acara tersebut sekaligus sebagai syukuran atas Harlah NU yang ke-95.

Ponpes bisa dapat bantuan

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyebutkan, Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar ketika pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal.

"Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS," ucap Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Tasikmalaya, Selasa (2/1/2021).

Baca juga: Wagub Uu Tegaskan Komitmen Jabar untuk Terbitkan Perda Pesantren

Ia menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al Qur'an, hadist, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.

"Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab kuning maka tidak termasuk pesantren," ucap Kang Uu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com