PADANG, KOMPAS.com - Keluarga buron judi, DG, yang tewas ditembak polisi di Solok Selatan mengadu ke Komnas HAM Sumatera Barat, Selasa (2/2/2021).
Istri korban, MF (35) mendatangi kantor Komnas HAM Sumbar bersama anaknya berumur 3 tahun dengan ditemani kuasa hukum, Guntur Abdurrahman.
"Kami datang untuk minta keadilan karena suami saya meninggal ditembak di hadapan saya dan anak saya. Dia tidak melawan," kata MF kepada wartawan, Selasa.
MF mengaku melihat sendiri peristiwa tersebut dan memiliki bukti videonya.
"Jadi tidak benar suami saya melawan. Tidak ada polisi yang terluka. Dia ditembak dari jarak dekat," kata MF.
Baca juga: Buron Judi Tewas Ditembak Polisi di Kepala, Keluarga Heran Penembaknya Dikenakan Pasal Penganiayaan
MF meminta kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal.
Tindakan polisi yang menembak kepala sehingga menyebabkan suaminya meninggal dunia dinilai MF sebagai tindakan pelanggaran HAM berat.
"Makanya kita mengadu ke Komnas HAM agar kasus ini diusut tuntas," kata MF.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin menyebutkan, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut untuk diselidiki.
"Laporan sudah kita terima, selanjutnya kita pelajari dan selidiki," kata Sultanul.
Sebelum melapor ke Komnas HAM, MF beserta dua saksi lainnya telah diperiksa penyidik di Polda Sumbar.
Kuasa hukum Guntur Abdurrahman menjelaskan, kliennya bersama dua saksi yang masih keluarga korban telah diperiksa terkait kasus penembakan tersebut.
"Mereka telah diminta keterangan oleh penyidik terkait kasus penembakan itu," kata Guntur.
Guntur memberi apresiasi kepada Polda Sumbar yang cepat menangani kasus tersebut dengan menetapkan satu personel Polres Solok Selatan sebagai tersangka.
"Kita beri apresiasi dan berharap kasus ini diusut tuntas," kata Guntur.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya buronan judi DG dengan luka tembakan di kepala.
Brigadir K dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Stefanus mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan dibebastugaskan guna menghadapi kasusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.