KOMPAS.com- Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).
"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.
Baca juga: Ayah, Ibu, dan Anak, Berkompolot Jadi Copet, Punya Peran Berbeda Saat Beraksi
Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Batu Meteorit Hendak Dijual Munjilah, Ahli: Sebaiknya Diberikan ke Negara
Polisi mengatakan, keluarga ini merupakan kompotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
Dalam melaksanakan aksinya mereka saling berbagi peran.
Sang ayah berperan mengawasi situasi.
Kemudian disusul sang ibu yang bertugas mengalihkan perhatian korbannya.
Ia juga mengajak satu eksekutor yang berperan mengambil barang korban.
"Eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman sang ibu," kata Arief.
Sedangkan sang anak memiliki tugas melemparkan dompet pada penadah.
Baca juga: Semua Kepala Desa di Selayar Dikumpulkan Usai Heboh Pulau Lantigiang Dijual, Ini Wejangan Bupati
Korban bernama Ervi Ananda Ayu menyadari ponselnya raib dicopet.
Ia pun kemudian melapor ke polisi.
"Dari laporan itu kami bergerak menangkap kawanan copet yang dimaksud," tutur dia.
Ternyata aksi keluarga itu memang dilakukan berulang-ulang kali. Polisi juga menangkap seorang warga yang berperan sebagai penadah barang curian.
"Termasuk menangkap penadah yang menyimpan barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," kata Arief.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.