Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Ceritanya

Kompas.com - 02/02/2021, 18:23 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).

"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.

Baca juga: Ayah, Ibu, dan Anak, Berkompolot Jadi Copet, Punya Peran Berbeda Saat Beraksi

Terancam 9 tahun penjara

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)
Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).

Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Batu Meteorit Hendak Dijual Munjilah, Ahli: Sebaiknya Diberikan ke Negara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com