KOMPAS.com- Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).
"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.
Baca juga: Ayah, Ibu, dan Anak, Berkompolot Jadi Copet, Punya Peran Berbeda Saat Beraksi
Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Batu Meteorit Hendak Dijual Munjilah, Ahli: Sebaiknya Diberikan ke Negara