KOMPAS.com - Publik sempat dihebohkan dengan pembakaran mobil Alphard milik Via Vallen pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 03.20 WIB.
Setelah 7 bulan berjalan, pelaku pembakaran mobil Pije (41) dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Vonis disampaikan hakim saat sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun."
Baca juga: Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim: Dia Tak Sopan Saat Sidang
"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Senin.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menuntut Pije dengan hukuan pidana selama tuga tahun penjara.
Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan tersangka ada kerugian yang dialami Via Vallen mencapai Rp 1,6 miliar.
Selain itu korban disebut tidak bersikap sopan saat di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Fans Via Vallen, Bakar Mobil Sang Idola, Kini Divonis 6 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.