BATAM, KOMPAS.com - Polres Karimun mengungkap tindak pidana penyalahgunaan data kependudukan yang dilakukan salah satu distributor kartu telepon prabayar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pelaku yang diketahui berinisial Zu alias Fi (26) tersebut diduga menyalahgunakan data kependudukan dengan cara mengaktifkan kartu prabayar global sytem for mobile (GSM) communications perdana IM3 menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) secara ilegal.
Pelaku juga diketahui telah mengaktifkan sebanyak 4.000 kartu perdana IM3 dalam satu bulan, untuk memenuhi target agar mendapatkan bonus sebesar Rp 6,5 juta.
Baca juga: Seorang Ayah di Batam Perkosa Anak yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, aksi Zu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan kartu perdana IM3 yang telah aktif.
Seharusnya, kartu perdana itu aktif setelah adanya pengaktifan menggunakan NIK KTP.
Namun, kartu perdana IM3 itu dibeli sudah dalam keadaan terdaftar.
"Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun," kata Herie Pramono saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Terungkap Kasus Video Porno yang Libatkan Anak di Batam, Disebar Melalui Grup WhatsApp
Saat pelaku ditangkap, polisi juga menyita 750.000 kartu perdana GSM IM3, 1 unit komputer, 2 modem aktifator dan pisau atau cutter untuk memotong kartu perdana.
"Pemeriksaan kita, modus ZU mengaktifkan kartu perdana itu dengan cara menggunakan modem aktifator yang dihubungkan melalui komputer, di mana dalam sekali aktivasi bisa langsung mengaktifkan 16 kartu perdana," kata Herie.
Kartu-kartu yang telah diaktifkan itu selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.