Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Penyalahgunaan Data Pribadi Modus Aktivasi Kartu Perdana

Kompas.com - 02/02/2021, 16:17 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Polres Karimun mengungkap tindak pidana penyalahgunaan data kependudukan yang dilakukan salah satu distributor kartu telepon prabayar di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pelaku yang diketahui berinisial Zu alias Fi (26) tersebut diduga menyalahgunakan data kependudukan dengan cara mengaktifkan kartu prabayar global sytem for mobile (GSM) communications perdana IM3 menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) secara ilegal.

Pelaku juga diketahui telah mengaktifkan sebanyak 4.000 kartu perdana IM3 dalam satu bulan, untuk memenuhi target agar mendapatkan bonus sebesar Rp 6,5 juta.

Baca juga: Seorang Ayah di Batam Perkosa Anak yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, aksi Zu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan kartu perdana IM3 yang telah aktif.

Seharusnya, kartu perdana itu aktif setelah adanya pengaktifan menggunakan NIK KTP.

Namun, kartu perdana IM3 itu dibeli sudah dalam keadaan terdaftar.

"Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun," kata Herie Pramono saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Terungkap Kasus Video Porno yang Libatkan Anak di Batam, Disebar Melalui Grup WhatsApp

Saat pelaku ditangkap, polisi juga menyita 750.000 kartu perdana GSM IM3, 1 unit komputer, 2 modem aktifator dan pisau atau cutter untuk memotong kartu perdana.

"Pemeriksaan kita, modus ZU mengaktifkan kartu perdana itu dengan cara menggunakan modem aktifator yang dihubungkan melalui komputer, di mana dalam sekali aktivasi bisa langsung mengaktifkan 16 kartu perdana," kata Herie.

Kartu-kartu yang telah diaktifkan itu selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat.

"Zu telah mengantongi 250.000 NIK dari 750 barang bukti yang diamankan polisi. Satu NIK bisa mengaktifkan 3 GSM," kata Herie.

Herie mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Karimun masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu sumber Zu mendapatkan ribuan NIK, atau kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

"Kami masih menelusurinya," kata Herie.

Atas tindakannya, Zu disangka melanggar Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com