PONTIANAK, KOMPAS.com – Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyebut, tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun berinisial AH (63) tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.
“Tersangka tidak koperatif. Pihak keluarganya menolak menerima surat perintah dan SPDP yang diserahkan penyidik,” kata Rully kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Selain itu, lanjut Rully, sampai dengan saat ini, tersangka HS juga masih belum mengakui perbuatannya.
“Tersangka tidak mengakui perbuatannya,” ucap Rully.
Baca juga: Setubuhi Anak 15 Tahun dan Bayar Rp 400.000, Pria di Pontianak Ditangkap
Sekadar diketahui, perkara tersebut terungkap berdasarkan laporan orangtua korban.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, kemudian mengamankan barang bukti dan menetapkan tersangka,” kata Rully.
Rully menjelaskan, peristiwa persetubuhan bermula ketika tersangka AH menyuruh korban datang ke rumahnya.
“Kemudian korban datang sendiri ke rumah tersangka dan korban langsung di suruh masuk ke dalam kamar,” ujar Rully.
Saat korban sudah di kamar, lanjut Rully, tersangka mengunci pintu dan langsung melakukan persetubuhan.
“Setelah korban melayani tersangka, korban diberi uang sebesar Rp 400.000,” ungkap Rully.
Baca juga: Diduga Setubuhi 9 Muridnya, Pemilik Sanggar Tari Miliki Modus Pengobatan Kunci Batin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.