KOMPAS.com - Pije, terdakwa pembakar mobil Toyota Alphard milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, divonis enam tahun penjara.
Vonis itu disampaikan hakim saat persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
Mengutip Antara, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Baca juga: Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp 1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa juga dinilai tidak sopan selama persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak, dikutip dari Surya, Senin.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan ini, kuasa hukum terdakwa Pije, Diah Kusuma Ningrum merasa keberatan.
Hukuman itu dirasa terlalu berat untuk kliennya. Namun, dia terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan terdakwa.
“Kami keberatan, putusan itu terlalu tinggi. Namun, kami masih perlu berkordinasi dengan terdakwa, apakah akan menerima atau banding atas putusan ini,” kata.
Sedangkan JPU Kejari Sidoarjo menerima vonis yang dijatuhkan.