Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Kasus Fans Via Vallen, Bakar Mobil Sang Idola, Kini Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/02/2021, 15:27 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Penyanyi dangdut Via Vallen dikejutkan dengan api yang melalap mobil Alphard-nya pada Selasa (30/6/2020) dini hari.

Rupanya pembakar mobil tersebut ialah fans Via Vallen yang bernama Pije (41).

Tindakan nekat itu dilakukan Pije lantaran sakit hati dengan sang idola.

Kini, hakim telah menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pembakar mobil Via Vallen.

Baca juga: Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Naik truk dari Cikarang untuk bertemu idola

Via Vallen menghadiri sidang kasus pembakaran mobil miliknya yang digelar di PN Sidoarjo, Senin (7/12/2020).SURYA/M TAUFIK Via Vallen menghadiri sidang kasus pembakaran mobil miliknya yang digelar di PN Sidoarjo, Senin (7/12/2020).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, pelaku adalah warga asli Medan, Sumatera Utara.

Namun, pelaku tinggal di rumah kontrakannya di Cikarang.

Ia bekerja sebagai penjual celana dan kaus.

"Dia mengaku nekat jauh-jauh ke Sidoarjo dengan gandol truk dan sebagainya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Dia fans berat," kata Sumardji, dikutip dari Surya.co.id, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Pembakaran Mobilnya, Via Vallen Jelaskan Kronologi Kejadian

 

Via Vallen saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).KOMPAS.com/IRA GITA Via Vallen saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Dua kali tak bertemu, sakit hati dikatai

Setibanya di rumah Via di Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur ternyata pelaku tak bisa bertemu langsung dengan penyanyi dangdut idolanya.

Menurut pengakuan Pije, ia justru mendapatkan kata-kata yang tak mengenakkan.

"Dia dua kali ke rumah Via Vallen, tapi tidak ketemu Via Vallen langsung. Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar. Seperti menyebut kotor, lusuh, dan sebagainya. Itu pengakuan pelaku," ungkap Kapolres.

Baca juga: Sosok Pije Pelaku Pembakaran Alphard Via Vallen, Kerap Bertindak Kriminal di Medan


Mengaku spontan

Lantaran sakit hati, pria itu pun membakar mobil milik Via Vallen pada Selasa (30/6/2020) dini hari.

Saat dibakar, mobil Alphard bernomor polisi W 1 VV itu terparkir di samping rumah.

Meski ditemukan sejumlah barang seperti bensin, botol air mineral hingga kardus, pelaku menampik bahwa aksinya itu direncanakan.

Baca juga: Via Vallen Sebut Pelaku Pembakar Mobil Mengada-ada Klaim Dirinya sebagai Istri

 

Ilustrasi Kebakaran dan Petugas Pemadam KebakaranSHUTTERSTOCK/KUSJUNIANTO Ilustrasi Kebakaran dan Petugas Pemadam Kebakaran
Mobil terbakar dan meledak

Mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen terbakar pada Selasa (30/6/2020) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kejadian terbakarnya mobil di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur itu terekam dalam kamera CCTV.

Dalam rekaman yang diunggah di akun Instagram @viavallen, Via Vallen terdengar panik. Sempat pula terdengar suara ledakan mobil.

"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah," kata dia dalam rekaman tersebut.

"Aku takut apinya ke rumah terus nyebar, sebelah rumahku ada tetangga juga. Ini katanya tadi ada yang bakar," Via melanjutkan.

Divonis lebih lama dari tuntutan jaksa

Ilustrasi keputusan persidangan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi keputusan persidangan.

Kasus bergulir hingga ke persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara terhadap Pije.

Pada Senin (1/2/2021), hakim menjatuhkan vonis yang ternyata lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Pije divonis enam tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara

Menurut hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp 1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Dameria.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku masih pikir-pikir.

Sumber: Kompas.com (Editor: David Oliver Purba), Antara, Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com