Sebelumnya, polisi menangkap seorang siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang berinisial GSDS (19) pada Minggu (31/1/2021).
GSDS ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian terkait Covid-19. Ia membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.
Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.
Baca juga: Gubernur NTB dan Pejabat Berenang Bareng, Satpol PP Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes
Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.
Ia mengaku kesal setelah melihat status temannya itu. Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.