Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN soal Lampu PJU Dipadamkan karena Pemkot Pekanbaru Belum Bayar

Kompas.com - 02/02/2021, 12:59 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan utama di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dipadamkan oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru.

Kondisi ini menyebabkan jalanan di Pekanbaru menjadi gelap pada malam hari.

Manajer PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto membenarkan bahwa listrik PJU dipadamkan karena Pemkot Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik.

"Ya, benar (karena menunggak)," kata Himawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Lampu PJU di Pekanbaru Dipadamkan PLN karena Pemkot Menunggak Bayar

Himawan tidak bersedia menjelaskan berapa jumlah tunggakan listrik yang belum dibayar Pemkot Pekanbaru.

Namun Himawan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang pemerintah daerah kabupaten dan kota.

PLN siap membantu pemerintah daerah dalam mengurangi beban pembayaran di bulan yang akan datang.

"Dengan cara menjadwalkan penyalaan lampu jalan akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi tagihan rekening listrik setiap bulannya," kata Himawan.

Baca juga: Pemkot Padang Bedakan Pakaian ASN Mulai 1 Februari 2021

Tidak hanya itu, menurut dia, PLN turut membantu pemda melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan langsung disetorkan setiap bulannya sesuai jadwal.

PPJ yang sudah dibayarkan pelanggan sesuai peraturan daerah kabupaten atau kota selalu setiap bulannya disetorkan oleh PLN ke rekening pemerintah daerah tanpa terlambat.

Prosedur pemutusan listrik

Terkait prosedur apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik, PLN akan melakukan pemutusan listrik ke pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran (maksimal tanggal 20 setiap bulannya).

Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai 3 bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan pemberhentian dari pelanggan PLN.

Baca juga: Terungkap Kasus Video Porno yang Libatkan Anak di Batam, Disebar Melalui Grup WhatsApp

Himawan mengatakan, bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan apabila pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.

Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru.

Untuk itu, Himawan mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu.

Perseroan memberikan tenggat waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.

"Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik," ucap Himawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com