Modus pelaku
Dalam kasus ini, modus pelaku dengan membuat suatu grup WhatsApp, kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain, termasuk anak di bawah umur.
Barang bukti yang diamanakan adalah empat unit ponsel.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa aplikasi grup atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten pornografi,” kata Arie.
Arie mengatakan, kejadian ini harus menjadi keprihatinan.
Orangtua diminta tidak lengah mengawasi anak-anak yang diberikan kebebasan untuk menggunakan ponsel atau gawai.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar ke depan tidak ada lagi grup WhatsApp yang memang tidak perlu dilihat oleh anak-anak kita,” kata Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.