Budi mengatakan, sejak Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular pada 14 September 2020 diterapkan, tercatat 20.656 pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Terhadap pelanggar dijatuhi sanksi denda sebanyak 3.452 orang berupa uang. Pemberian sanksi denda langsung dibayar ke Bapenda NTB. Kalau untuk pelanggar Aparatur Sipil Negara (ASN) nilainya Rp200 ribu kalau masyarakat umum Rp100 ribu," jelasnya.
Menurut dia, dari total 20.656 pelanggar itu, sebanyak 312 di antaranya aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Covid-19 di Ponorogo, Bupati Ipong: Hari Ini Tambahan Kasus Pecah Rekor Lagi...
Namun, yang didenda sebanyak 141 orang, dengan nominal Rp 200 ribu setiap pelanggar.
"Sedangkan sisanya, diberikan sanksi sosial yakni membersihkan jalan dan lapangan," katanya.
Sebanyak 7.569 kasus positif Covid-19 tercatat di NTB hingga Sabtu (30/1/2021). Rinciannya, 5.828 pasien sembuh, 333 meninggal, dan 1.408 kasus aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.