Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA Bakar dan Sebut Covid-19 Hoaks, Ayah: Saya Juga Tidak Tahu Siapa yang Viralkan Video Ini...

Kompas.com - 02/02/2021, 09:53 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - FDS (57), orangtua GSDS (19), siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang ditangkap polisi karena membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 adalah hoaks mengaku kaget dengan perbuatan yang dilakukan anaknya.

Kata FDS, ia baru mengetahui video anaknya viral setelah banyak orang yang meneleponnya dan mengirimkan video tersebut kepadanya.

Mengetahui, lanjut FDS, ia pun kemudian memanggil dan menasehai anaknya setelah video itu dikomentari banyak orang.

Ia pun tak tahu siapa yang memviralkan video anaknya tersebut.

"Saya juga tidak tahu siapa yang viralkan video ini," kata FDS kepada sejumlah wartawan, di Kupang, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Berawal Lihat Unggahan Temannya di Medsos, Siswi SMA Ini Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks, Pelaku Ditangkap

Orangtua meminta maaf

Atas perbuatan anaknya, FDS pun menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat seluruh Indonesia dan masyarakat NTT.

"Saya minta maaf kepada pemerintah, masyarakat dan paramedis atas perbuatan anak saya," ujarnya.

FDS pun sadar, perbuatan anaknya telah melukai banyak orang terutama para tenaga medis.

Anak sempat kehilangan ingatan

Kata FDS, anak kelimanya itu sempat hilang ingatan pada tahun 2017 sehingga membuatnya putus sekolah di bangku kelas I SMA.

Kemudian, pihak keluarga pun melakukan pengobatan hingga akhirnya anaknya pun sembuh.

"Kami berdoa dan pengobatan sehingga dia sembuh dan tahun 2019 dia masuk sekolah lagi di kelas II," ujarnya.

Baca juga: Orangtua Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Minta Maaf

FDS juga meminta maaf kepada Kapolda NTT karena keadaan anaknya yang sakit dan berharap ada kebijakan dari polisi terkait kasus ini.

"Saya menyesal sekali atas perbuatan anak saya dan saya minta maaf," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, GSDS mengaku sudah membuat enam video.

"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Polisi: dari 6 Video yang Dibuat, 2 Mengandung Ujaran Kebencian

Kata Krisna, terkait pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sedang mendalami siapa yang memviralkannya.

"Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viral kan," ujarnya.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga dipakai untuk merekam dan mengunggah video ke Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial GSDS (19), ditangkap polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Covid-19.

GSDS ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian terkait Covid-19. Ia membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.

Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.

Baca juga: Fakta Siswi SMA Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks, Berawal dari Lihat Unggahan Temannya di Medsos

Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.

Ia mengaku kesal setelah melihat status temannya itu. Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya.

GSDS membuat video bernada ujaran kebencian di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 06.00 Wita dengan menggunakan ponsel miliknya.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Ditangkap, Orangtua Hanya Bisa Pasrah

 

(Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com