Sebelumnya diberitakan, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial GSDS (19), ditangkap polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Covid-19.
GSDS ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian terkait Covid-19. Ia membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.
Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.
Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.
Ia mengaku kesal setelah melihat status temannya itu. Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya.
GSDS membuat video bernada ujaran kebencian di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 06.00 Wita dengan menggunakan ponsel miliknya.
"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Ditangkap, Orangtua Hanya Bisa Pasrah
(Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.