Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita 2 Pegawai Apotek di Medan, Ditahan gara-gara Tulisan Dokter di Resep hingga Vonis Bebas

Kompas.com - 02/02/2021, 09:41 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Kronologi kasus

Kasus yang menimpa Okta dan Sukma itu berawal saat seorang warga bernama Yusminar membeli obat pada 6 November 2018 di Apotik Istana 1.

Yusminar diketahui membawa resep dokter di Klinik Bunda di Jalan Sisingamangaraja Nomor 17.

Saat itu kedua terdakwa belum bekerja di apotek tersebut.

Lalu, saat pembelian obat pada 3 Desember 2018, terdakwa Sukma sudah bekerja di apotek tersebut, namun tidak di bagian yang melayani pembelian obat.

Kemudian, karyawan yang melayani Yusminar ragu dengan salah satu tulisan sang dokter di resep.

Saat dihubungi, dokter tersebut tidak menjawab panggilan telepon.

Akhirnya, karena tak mau ambil resiko, karyawan tersebut mengembalikan resep.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Maria Lumowa, Sidang Dilanjutkan

Tak sadarkan diri

Setelah itu, pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.

Namun, anak Yusminar tersebut meminta tolong temannya untuk menebus resep itu.

Saat itu, menurut Maswan, yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.

Kemudian, setelah beberapa hari mengkonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna.
Kemudian pada 17 Desember 2018, dilarikan ke RS Royal Prima karena Yusminar tidak sadarkan diri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com