Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Segera Berlaku di Kota Serang, Ini Titik Lokasi CCTV

Kompas.com - 02/02/2021, 06:39 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota akan memasang CCTV di sepanjang jalan protokol Kota Serang, Banten.

Pemasangan CCTV untuk mendukung pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada bulan April 2021.

Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Gesit Febriyatmoko mengatakan, tahap pertama pelaksanaan ETLE di wilayah Kota Serang akan diberlakukan di perempatan yang berada di jalan protokol.

Baca juga: April, Polda Banten Terapkan Tilang Elektronik Perdana di Kota Serang

Pemasangan CCTV dari mulai jalan Kemang hingga Alun-alun Kota Serang atau dari jalan Jendral Sudirman hingga ke Jalan Veteran.

"Yang pertama di jalan protokol dulu. Saya saranin pemasangan CCTV dari mulai rel kereta Penancangan hingga ke Alun-alun Kota Serang," kata Gesit saat dihubungi Kompas.com. Senin (1/2/2021).

Gesit menuturkan, kamera pengawas juga akan dipasang di perempatan Ciceri, Sumur Pecung, Pisang Mas hingga ke Alun-alun.

Baca juga: Kapolri Sebut Polantas Tak Lagi Menilang, Warga: Tilang Elektronik Lebih Menakutkan

Nantinya, pada tahap kedua penerapan ETLE akan dilakukan di dari lampu merah Kebon Jahe hingga Palima.

Pemasangan dilakukan guna mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas oleh petugas dari dalam ruangan.

"Kalau ada pelanggar yang terlihat di CCTV, nanti petugas mencatat dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pengendara bahwa yang bersangkutan pelanggarnnya ini, sanksinya ini," jelas Gesit.

Baca juga: Dapat Surat Tilang Elektronik dari Dirlantas Polda Metro, Anggota DPRD Sragen: Selama Ini Saya Tidak Pernah ke Jakarta

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com