Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA Sebut Covid-19 Hoaks Usai Lihat Status WA Teman, Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/02/2021, 05:45 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap GSDS (19), siswi SMA asal Kupang, NTT, karena menyebut Covid-19 adalah hoaks.

Hal itu disampaikan GSDS dalam video yang telah tersebar dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswant mengatakan, GSDS diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial.

Baca juga: KKB Tembak Mati Seorang Warga Intan Jaya, Papua, karena Diduga Mata-mata TNI-Polri

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Siswi SMA Bakar Masker, Maki Tenaga Medis, dan Sebut Covid-19 Hoaks, Ini Alasan Pelaku...

Ditangkap

GSDS ditangkap di kediamannya setelah tim siber melakukan patroli di media sosial, Minggu (31/1/2021).

Kepada petugas, pelaku mengaku membuat enam video.

"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna.

Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com