KOMPAS.com - Polisi menangkap GSDS (19), siswi SMA asal Kupang, NTT, karena menyebut Covid-19 adalah hoaks.
Hal itu disampaikan GSDS dalam video yang telah tersebar dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswant mengatakan, GSDS diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial.
Baca juga: KKB Tembak Mati Seorang Warga Intan Jaya, Papua, karena Diduga Mata-mata TNI-Polri
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Siswi SMA Bakar Masker, Maki Tenaga Medis, dan Sebut Covid-19 Hoaks, Ini Alasan Pelaku...
Ditangkap
GSDS ditangkap di kediamannya setelah tim siber melakukan patroli di media sosial, Minggu (31/1/2021).
Kepada petugas, pelaku mengaku membuat enam video.
"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna.
Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.