YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 28 Februari 2021.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 28/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY.
Surat tertanggal 1 Februari itu diteken langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 diperpanjang mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021," ucap Sultan melalui Surat Keputusan Gubernur yang diterima wartawan, Senin (1/2/2020).
Baca juga: Sultan HB X Minta Warganya Tak Berkunjung ke Tetangga jika Tak Mendesak
Merujuk SK tersebut, perpanjangan masa tanggap darurat guna kesinambungan penanganan dan untuk mengantisipasi serta mengurangi dampak dari Covid-19.
Karena itu, diperlukan perpanjangan status tanggap darurat bencana.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Januari 2021.
Hal tersebut berdasarkan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemda DIY.
Baca juga: Sri Sultan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Selesai Akhir Februari 2021
Perpanjangan kedelapan kalinya ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 388/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY.
SK tersebut tertanggal 22 Desember 2030 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
"Status tanggap darurat bencana Covid-19, diperpanjang mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021," kata Sultan dalam Kepgub yang diterima wartawan dari Humas Pemda DIY, Kamis (24/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.