Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Dugaan Malapraktik RS Telogorejo Semarang Dijadwalkan Ulang

Kompas.com - 01/02/2021, 23:36 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Saat itu, pihak rumah sakit meminta mengisi sebuah form dengan syarat melampirkan kartu keluarga (KK) dan menjanjikan segera mendapatkan kamar.

Namun, ternyata kamar itu adalah kamar isolasi Covid-19, padahal dua kali swab test hasilnya negatif.

Selama menjalani isolasi, pihak keluarga tidak diperbolehkan masuk hingga Samuel dinyatakan meninggal dunia pada 3 November 2020.

Orangtua Samuel, Erni Marsaulina (50) melalui kuasa hukumnya, Artha Uli menegaskan sebelum meninggal keluarga sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon pada 2 Novembr 2020.

"Selama empat hari di ruang isolasi orangtuanya tidak diperbolehkan masuk. Dan satu jam sebelum meninggal Samuel mengeluhkan soal pelayanan perawat dan juga meminta ibunya membawakan susu dan air mineral," jelas Artha saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2021).

Artha mengatakan, pihak keluarga heran ketika anaknya kritis tidak diperbolehkan masuk.

Padahal, pihak keluarga sudah menyanggupi jika harus memakai APD.

"Tapi ketika anaknya sudah meninggal justru diperbolehkan masuk bahkan tanpa APD. Berati Samuel itu tidak Covid-19, tapi mereka Covid-kan biar dana turun dari Kemenkes. Dan kenyataannya dana biaya pengobatan Samuel dinolkan. Padahal, orangtua mau bayar karena sakitnya bukan karena Covid-19," jelasnya.

Setelah meninggal dunia, pihak keluarga langsung membawa jenazah Samuel untuk dimakamkan di Jakarta.

Dua minggu kemudian mereka menanyakan soal anaknya itu ke rumah sakit karena hanya ada keterangan penyebab kematian akibat penyakit menular.

"Surat keterangan rumah sakit meninggalnya Samuel karena penyakit tidak menular. Sampai saat ini minta kejelasan itu apa? Karena sudah tidak sesuai faktanya," ucapnya.

Artha mengatakan, dari dua kali pertemuan dengan rumah sakit, ditawarkan diselesaikan kekeluargaan, namun belum tahu apa wujudnya.

Keluarga sebenarnya minta kejelasan soal apa yang sebenarnya dialami pasien.

"Harusnya pihak keluarga berhak diberikan rekam medis tapi yang diberikan hanya surat keterangan kesimpulan. Akhirnya kita somasi karena kita merasa dipermainkan. Kita selesaikan secara hukum," ujarnya.

Aduan sudah tercatat dengan nomor register STPA/46/I/2021/Reskrimsus tertanggal 25 Januari 2021.

Sementara itu, dalam keterangan humas RS Tlogorejo, Direktur Pemasaram RS Telogorejo dr Gracia Rutyana Harianto mengatakan, pihaknya telah mengupayakan perawatan dan tindakan medis yang terbaik sesuai standar pengobatan.

"Seluruh kronologis proses dan tindakan medis telah kami jelaskan dengan proporsional dan benar dan sesuai standar organisasi profesi kepada pihak keluarga," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com