Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Buah di Makassar Ditangkap Usai Bawa Lari Mobil Tetangga

Kompas.com - 01/02/2021, 21:19 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MN (32) ditangkap polisi usai membawa lari mobil milik tetangganya di Jalan Suka Damai, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (25/1/2021) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal mengatakan, MN yang keseharian berprofesi pedagang buah itu mengambil mobil Daihatsu Xenia milik tetangganya usai meminjamnya terlebih dahulu.

Ketika meminjam mobil, lanjutnya, MN diam-diam menggandakan kunci kontak.

Karena sudah seperti keluarga, korban tidak menaruh curiga mobilnya bakal dicuri oleh MN.

"Keesokan harinya, pada malam dini hari, pelaku mengambil mobil ini dari rumah korban, kemudian dibawa ke satu wilayah di Kabupaten Gowa," kata Iqbal saat diwawancara wartawan di Mapolsek Panakkukang, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar

Untuk menutupi jejak pencuriannya, kata Iqbal, MN mengganti pelat mobil korban dengan pelat gantung yang dibelinya sendiri.

Dia juga melepaskan kursi di bagian tengah mobil itu dan mencopot beberapa bagian mobil.

MN juga mencat ulang velg mobil agar tidak dikenali tetangganya.

Namun, kata Iqbal, aksi MN akhirnya terkuak usai polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.

"Korban selama ini memarkir kendaraan di depan rumahnya. Karena ada kedekatan emosional, di mana pelaku sering datang ke rumah korban (jadi tidak curiga)," ujar Iqbal.

Baca juga: Seorang Bos Travel Umrah di Makassar Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Rp 1,8 Miliar

Atas kejadian ini, kata Iqbal, MN disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencucian dengan Pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, MN saat diwawancara wartawan mengaku mencuri mobil untuk dipakai sehari-hari.

"Tidak ada niatan untuk jual," ungkap MN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com