NGANJUK, KOMPAS.com - Parti Liyani (47), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sempat terlilit kasus hukum di Sungapura akhirnya bisa pulang ke kampung halaman di Nganjuk, Jawa Timur. Ia tak percaya bisa bertemu dengan ibunya lagi.
“Waktu saya diantar ke airport itu saya merasa kayak mimpi, tidak percaya,” kata Parti, saat ditemui Kompas.com, di kediamannya di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
“Tapi, setelah sampai di rumah saya senang, karena saya sudah terbukti tidak bersalah, dan saya bisa bertemu dengan keluarga, itu perasaan saya senang banget. Alhamdulillah saya bisa melewati selama hampir empat tahun untuk memperjuangkan hak saya,” kata dia.
Parti merupakan eks TKI yang sempat menghebohkan publik Singapura. Pada September 2020, Pengadilan Tinggi membebaskan Parti dari empat dakwaan pencurian barang mewah milik majikannya, eks Bos Bandara Changi Liew Mun Leong.
Dalam menghadapi kasus tersebut, Parti mendapat pendampingan dari Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME), lembaga advokasi buruh migran. HOME lah yang menampung Parti selama berkasus di Singapura.
Setelah terbebas dari jeratan hukum, Parti memutuskan pulang ke kampung halaman.
Ia meninggalkan Singapura pada Rabu (27/1/2021) pagi melalui Bandara Internasional Changi dengan tujuan Bandar Udara Internasional Juanda.
Namun, ketika itu Parti tak bisa langsung pulang ke kampung halaman. Ia terlebih dahulu harus menjalani karantina selama tiga hari di sebuah wisma di Surabaya.
Baru pada Sabtu (30/1/2021), ia bisa pulang ke Dusun Keduk, Kebonagung, Sawahan, Nganjuk.
“Saya sampai rumah tanggal 30 (Januari 2021) ya kalau enggak salah, Sabtu sore,” tutur Parti.