Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang, Himawan Pesan Taksi Online dan Tusuk Sopir untuk Kuasai Mobil, Ini Ceritanya

Kompas.com - 01/02/2021, 19:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Himawan Eka Febrianto (25) warga Pasuruan ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan sopir grab di Kediri, Jawa Timur.

Korban adalah Kholis warga Pasuruan.

Kasus tersebut terungkap saat warga menemukan mayat tanpa identitas dengan luka tusuk di arel persawahan Desa Sidomulya, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kedidi pada Kamis (28/1/2021) sore.

Baca juga: Sopir Grab Dirampok Lalu Dibunuh Penumpang, Mayatnya Dibuang di Sawah

Setelah mengetahui identitas korban sebagai sopir taksi online, polisi mendalami riwayat terakhir pemesanan taksinya.

Hingga akhrinya polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Kholis yang dilakukan oleh Himawan. Korban dan pelaku sama-sama berasal dari Pasuruan.

"Penyelidikan kami mendapatkan informasi siapa yang memesan Grab terakhir kali," ujar Kapolres Kediri Ajun Komisaris AKBP Lukman Cahyono, dalam konferensi pers di Kediri, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Pengemudi Taksi Online Dirampok Saat Sedang Tidur, Pelaku Dikejar Sampai Masuk Gang Buntu

Terlilit utang, tusuk dada kiri Kholis

Pembunuhan tersebut berawal dari pelaku yang terlilit utang dan membutuhkan uang untuk melunasi tanggungannya.

Ia pun merencanakan aksinya dan memesan taksi online rute jarak dekat di Pasuruan.

Setelah bertemu dengan korban, ia memesan taksi secara offline dengan tujuan luar kota yakni Kediri. Korban pun menyetujui permintaan pelaku untuk mengantarkannya ke Kediri.

Saat di Kediri, Himawan yang duduk di samping korban menusukkan pisau yang telah disiapkan ke tubuh Kholis beberapa kali.

Baca juga: SPBU di Bali Ini Dirampok Lagi, Polisi Duga Pelaku Sudah Baca Situasi

"Tersangka melakukan penusukan pada dada sebelah kiri," kata dia.

Setelah memastikan korban tewas, Himawan membawa mayat Khalis berkeliling dan membuangnya di Desa Sidomulyo.

Setelah menyelesaikan aksinya, Himawan kembali ke Pasuruan.

Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban untu menguasai barang berharga seperti uang, ponsel, hingga mobil korban jenis Daihatsu Sigra.

"Pelaku sudah merencanakan aksinya, terlilit hutang sehingga butuh uang," ujar Kapolres.

Baca juga: Karyawan Distributor Tabung Elpiji Dirampok Kawanan Bersenpi, Uang Rp 561 Juta Raib

Tersangka kini diamankan di Mapolres Kediri.

Ia dijerat pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP hingga Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan jenazah korban, sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan di Pasuruan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com