Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita "Om Kos" di Mojokerto, Jual 36 Pelajar dan Sediakan Kamar Mesum hingga Libatkan "Reseller" di Bawah Umur

Kompas.com - 01/02/2021, 18:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - OS (38) pria yang akrab dipanggil Om Kos diamankan polisi karena terlibat kasus prostitusi pada Jumat (28/1/2021)

OS adalah pemilik kos harian di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Kota Mojokerto.

Dari hasil penyelidikan polisi, OS telah menjual 36 pelajar SMP dan SMK yang berusia 14 tahun hingga 16 tahun.

Baca juga: Pemilik Indekos Ini Sedikan Kamar Buat Mesum, Sudah Jual 36 Pelajar ke Pria Hidung Belang

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan harga untuk sekali kencan antara Rp 250.000 hingga Rp 600.000.

"Harganya beragam dari Rp 250.000 hingga Rp 600.000 sekali kencan," kata Slamet, kepada wartawan, di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021).

Untuk kencan di kos milik OS, pria pelanggan ditarik harga sewa Rp 50.000 per 5 jam.

Baca juga: Salah Satu Pelaku Perundungan di Banjarmasin Mengaku Terlibat Prostitusi Online

Libatkan "reseller" dan buat grup Facebook

ilustrasi Facebooktime.com ilustrasi Facebook
Untuk menarik pelanggan, OS melibatkan pihak "reseller" yakni sejumlah anak di bawah umut lewat akun media sosial Facebook.

Para reseller ini diminta OS untuk membuat grup Facebook khusus pencari rumah kos dan kontraakn di wilayah Mojokerto.

Reseller juga diminta untuk pencari pelajar perempuan untuk jadi wanita panggilan.

"Tidak hanya mencari pelanggan, para reseller juga diminta mencari pelajar perempuan di bawah umur untuk dijadikan wanita panggilan," terang dia.

Baca juga: Cerita Bocah 13 Tahun Putus Sekolah Jadi Korban Prostitusi Online, Muncikarinya Pasangan Suami Istri

OS sudah setahun teribat prostitusi anak dan ia mengaku hanya mendapatkan penghasilan sewa kamar Rp 50.000 per lima jam dari pelanggan.

"Sisanya dibawa oleh WP (wanita panggilan)," kata OS

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, uang tunai Rp 1,3 juta dari salah satu saksi korban.

OS dijerat Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 296 tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com