Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Jantung Dirawat Seruangan dengan ODGJ, Disiram Air dan Meninggal, RS Masih Bungkam

Kompas.com - 01/02/2021, 17:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Hati Mukhlis Ramlan remuk redam ketika mengetahui ibunya meninggal dunia dalam masa perawatan di RSUD Tarakan.

Saat itu, Mukhlis sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Tarakan untuk mengecek kabar sang ibu yang diduga diperlakukan tidak semestinya di rumah sakit.

Adiknya mengabarkan, sang ibunda, Megawati binti Muhammad Saleh (63) sempat disiram air oleh pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Rupanya, sang ibu yang sakit jantung ditempatkan satu ruangan dengan penderita gangguan kejiwaan.

Baca juga: Ibu Sakit Jantung dan Kritis Ditempatkan Satu Ruangan dengan ODGJ, Pengacara Ini Gugat RSUD Tarakan

Dirawat karena sakit jantung

Ilustrasi medical formSHUTTERSTOCK Ilustrasi medical form
Mukhlis yang berprofesi sebagai pengacara mengatakan, ibunya dirawat karena mengalami serangan jantung pada 8 Januari 2021.

Dia menilai rumah sakit memperlakukan ibunya dengan tidak layak, salah satunya dengan menempatkannya di bangsal Tulip, satu ruangan dengan ODGJ perempuan.

Ruangan tersebut juga dikunci dan ditinggal dalam suhu yang sangat dingin.

"Orang sakit jantung dikunci satu ruangan dengan ODGJ, suhu AC dikasih di 16 derajat, remotenya dibawa perawat dan digembok dari luar, ini pelayanan apa?" ujarnya emosional, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Brigadir K Dibebastugaskan dari Satuan, Bermula Tewasnya Buronan Judi yang Diduga Ditembak di Depan Anak Istri

 

ilustrasidiego_cervo ilustrasi
Disiram air empat botol

Selama dirawat, ibunya hanya bisa dipantau melalui layar monitor.

Dia mendapatkan kabar dari adiknya bahwa kondisi sang ibu lemah dan hanya mampu melambaikan tangan.

Adiknya juga memeberitahukan, ODGJ tersebut malah menyiramkan air mineral ke tubuh ibunya sampai basah kuyup.

"Adik saya video call saya, ibu disiram 4 botol air mineral ukuran 600 liter per botol, kebayang rasanya bagaimana? Orang sakit jantung, dikasih setelan AC paling dingin, disiram air, dan dikasih pakaian kurang layak? Jangan tanya gimana perasaan saya, sampai ubun-ubun emosi naik," katanya.

Baca juga: Sumur Tua Berbau Busuk dan Menyengat, Saat Diperiksa Ternyata...

Dinyatakan Covid-19

Ilustrasi corona virus (Covid-19)shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)
Mukhlis juga menyebutkan kejanggalan lain dari penanganan rumah sakit.

Ibunya dinyatakan terpapar Covid-19, namun Mukhlis belum juga menerima surat keterangan hasil pengecekan Covid-19.

Dengan demikian, keluarga diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada petugas medis.

"Sampai sekarang saya minta surat keterangan Covid-19, RSUD tidak kasih, itu sudah janggal, terus secara logika, apa iya tiba-tiba gila sampai ditempatkan bersama ODGJ? Rekam medis di RSUD Pertamedika atau RS Angkatan Laut Tarakan, tempat biasa ibu check up, jelas menyatakan sakit jantung," kata dia.

Baca juga: Kisah Nenek Diarak Warga ke Kantor Polisi karena Mencopet, Bingung Ditinggal Suami dan Anak Merantau

Langsung terbang ke Tarakan

Emosi setelah mengetahui kabar ibunya mendapatkan penanganan buruk, Mukhlis yang berada di Jakarta langsung memesan tiket pulang.

Pada 10 Januari 2021 dini hari, Mukhlis pulang dengan pesawat.

Namun kabar duka dia terima dari keluarga. Ibunya sudah tutup usia pada pukul 04.00 Wita.

"Saya telepon RSUD, jangan kuburkan ibu saya, biar keluarga yang urus jenazahnya kalau memang RSUD tidak punya bukti kuat beliau terpapar Covid-19, mau gila rasanya ibu diperlakukan begitu," kata Mukhlis.

Baca juga: Saya Memimpikan Suami Saya Datang ke Rumah dengan Tersenyum pada Saya

Laporkan ke polisi

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Usai pemakaman jenazah ibunya, Mukhlis menenangkan diri beberapa hari.

Dia kemudian melaporkan RSUD Tarakan ke kepolisian atas beberapa aduan.

Yakni dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 359 junto Pasal 361 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 353 KUHP.

Mukhlis juga menuntut tanggung jawab RSUD dengan Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta mengadukan delik tanggung jawab dokter dan Perawat sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

"Saya adukan juga terkait maladministrasi ke ombudsman, anggaran pemda cukup besar, masa pelayanan seperti ini, biar nanti mereka yang lakukan penyelidikan," tambah dia.

Baca juga: Duka Keluarga Riyanto, Mimpikan Kepulangan Almarhum hingga Makamkan Jenazah 3 Pekan Usai Jatuhnya Sriwijaya Air

Rumah sakit masih bungkam

Sementara itu, Dirut RSUD Tarakan dr.Hasbi masih enggan berkomentar.

Hasbi meminta wartawan menanyakan proses kasusnya ke polisi.

"Sudah di polisi, kalau mau tau perkembangannya tanyakan ke polisi, kami belum bisa berkomentar," jawab dia.

Baca juga: Brigadir K Dibebastugaskan dari Satuan, Bermula Tewasnya Buronan Judi yang Diduga Ditembak di Depan Anak Istri

Lima saksi dari rumah sakit diperiksa

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy mengatakan telah memeriksa lima orang saksi.

"Kami sudah panggil lebih lima orang sebagai saksi, semua dari pihak RSUD Tarakan," jawabnya.

Selama ini pemeriksaan tersendat karena harus polisi harus melakukan rapid test antigen kepada saksi.

"Mohon maaf kalau terkesan lamban, kita tidak mau lagi kecolongan macam kemarin, ada saksi kasus kita undang ternyata positif Covid-19, kita terus berproses untuk laporan saudara Mukhlis," jelas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor |Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com