Emosi setelah mengetahui kabar ibunya mendapatkan penanganan buruk, Mukhlis yang berada di Jakarta langsung memesan tiket pulang.
Pada 10 Januari 2021 dini hari, Mukhlis pulang dengan pesawat.
Namun kabar duka dia terima dari keluarga. Ibunya sudah tutup usia pada pukul 04.00 Wita.
"Saya telepon RSUD, jangan kuburkan ibu saya, biar keluarga yang urus jenazahnya kalau memang RSUD tidak punya bukti kuat beliau terpapar Covid-19, mau gila rasanya ibu diperlakukan begitu," kata Mukhlis.
Baca juga: Saya Memimpikan Suami Saya Datang ke Rumah dengan Tersenyum pada Saya
Dia kemudian melaporkan RSUD Tarakan ke kepolisian atas beberapa aduan.
Yakni dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 359 junto Pasal 361 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 353 KUHP.
Mukhlis juga menuntut tanggung jawab RSUD dengan Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta mengadukan delik tanggung jawab dokter dan Perawat sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
"Saya adukan juga terkait maladministrasi ke ombudsman, anggaran pemda cukup besar, masa pelayanan seperti ini, biar nanti mereka yang lakukan penyelidikan," tambah dia.