Korban sendiri saat dihadirkan di mapolsek juga sudah ikhlas dan tidak ingin melanjutkan proses hukum dari nenek tersebut.
"Korban sudah memaafkan dan tidak akan melanjutkan laporannya ke pihak berwajib, diselesaikan secara kekeluargaan, toh cuma hilang Rp 100.000," jelasnya.
Meski pelaku sudah diperbolehkan pulang, namun, pihaknya meminta pelaku untuk wajib lapor setiap minggu dua kali sebagai bentuk pembinaan.
"Saya minta wajib lapor hari Senin dan Kamis, coba lihat nanti, kalau pelaku benar datang, akan saya beri bantuan sembako dan uang transport biar enggak usah nyopet lagi," jelasnya.
Baca juga: Oknum Pendamping PKH di Cianjur Korupsi Dana Bansos hingga Ratusan Juta Rupiah
Penulis : Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.