"Tidak hanya mencari pelanggan, para reseller juga diminta mencari pelajar perempuan di bawah umur untuk dijadikan wanita panggilan," terang dia.
Pelaku juga menyediakan kamar kos bagi pelanggan yang sudah sepakat dengan harga kencan yang ditawarkan reseller kepada pria pelanggan dengan harga sewa Rp 50.000 per lima jam.
Baca juga: Gegara Masalah Air, Pria Ini Dibacok Saudara Sendiri
Pelaku yang sudah lebih dari setahun menjalankan praktik prostitusi tersebut mengaku hanya mendapatkan penghasilan dari sewa kamar kos saja.
"Sisanya dibawa oleh WP (wanita panggilan)," kata OS
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat ponsel dan uang Rp1,3 juta dari salah satu saksi korban.
OS dijerat Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 296 tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.