Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir K Dibebastugaskan dari Satuan, Bermula Tewasnya Buronan Judi yang Diduga Ditembak di Depan Anak Istri

Kompas.com - 01/02/2021, 16:29 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang anggota Polres Solok Selatan, Sumatera Barat Brigadir K dibebastugaskan untuk sementara dari satuannya.

Tak hanya itu, Brigadir K juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keputusan tersebut merupakan buntut dari kasus tewasnya seorang buronan judi berinisial DG.

DG diduga ditembak dari jarak dekat di hadapan anak dan istrinya. Akibatnya, istri dan anak DG hingga kini masih mengalami trauma.

Baca juga: Buronan Judi Tewas Ditembak, Seorang Polisi di Solok Selatan Diproses Pidana

Duduk perkara

Ilustrasi jenazahKompas.com Ilustrasi jenazah
Kasus yang ditangani oleh Polda Sumatera Barat ini bermula dari tewasnya seorang buronan polisi berinisial DG pada Rabu (27/1/2021).

DG diketahui terjerat kasus judi hingga pemerasan.

Pihak keluarga menyebut, DG ditembak di kepala dari jarak dekat didepan anak dan istrinya.

Sedangkan menurut versi polisi, tersangka saat itu melawan ketika akan ditangkap.

Baca juga: Duduk Perkara Buronan Judi Tewas Ditembak di Depan Anak Istri, 3 Polisi Diperiksa, Pistol Disita Propam

Ilustrasi pistolSHUTTERSTOCK Ilustrasi pistol

Dianggap pembunuhan

Menurut pengacara keluarga DG, Guntur Abdurrahman, polisi mulanya mendatangi rumah mereka bermaksud mencari DG.

Petugas tiba pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketika itu DG bersama istri dan anaknya berada di rumah.

"DG berusaha kabur lewat pintu belakang. Namun tragis, dia ditembak polisi dari jarak dekat di hadapan anak dan istri. Kita memiliki bukti videonya," kata Guntur.

Dia menyebut tidak ada perlawanan. DG ketika itu  hanya berusaha melarikan diri.

"DG berusaha kabur bukan melakukan perlawanan. Dalam video tidak terlihat ada polisi yang terluka," ujar dia.

"Tindakan yang dilakukan polisi sudah di luar batas. Ini adalah pembunuhan bukan lagi kesalahan prosedur dalam penangkapan," kata dia.

Sedangkan dari keterangan awal polisi, DG disebut menyerang anggota kepolisian dengan senjata tajam.

Sehingga polisi terpaksa melumpuhkan DG.

Baca juga: Polisi Minta Batu Meteorit yang Jatuh di Rumah Munjilah Disimpan dan Ditutup, Ini Penyebabnya

Personel polisi diperiksa

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Bayu Setianto memastikan, kepolisian akan tetap mengusut kasus ini.

Mulanya, ada tiga personel polisi yang diperiksa terkait penembakan buronan tersebut.

Namun, jumlahnya bertambah menjadi enam orang.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumbar.

Propam juga telah mengamankan pistol yang diduga digunakan menembak korban.

"Senjata api personel juga telah diamankan. Saat ini baru tiga personel yang diperiksa. Ada kemungkinan bertambah, tergantung pemeriksaan nantinya," jelas Stefanus.

Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi jika terbukti ada kesalahan prosedur penangkapan.

"Kalau nanti ada kesalahan tentu akan ada sanksi bagi personel tersebut. Kita akan lakukan pemeriksaan secara transparan," kata Stefanus.

Baca juga: Sumur Tua Berbau Busuk dan Menyengat, Saat Diperiksa Ternyata...

 

Ilustrasi pistol revolver.Thinkstock Ilustrasi pistol revolver.
Dari enam orang polisi, satu jadi tersangka dan dibebastugaskan

Stefanus menjelaskan, dari enam orang polisi yang diperiksa, ada satu orang yang diproses secara pidana.

Ia adalah Brigadir K. Anggota Polres Solok Selatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun proses gelar perkara telah dilaksanakan pada Minggu (31/1/2021).

"Ada enam personel yang diperiksa Divisi Proram dan Itwasda Polda Sumbar. Satu di antaranya diproses secara pidana," kata Stefanus.

"Satu yang diajukan ke proses pidana yaitu K berpangkat brigadir. Sedangkan 5 orang lainnya saksi," tutur Stefanus.

Brigadir K dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Stefanus.

Kini untuk kepentingan penyidikan, Brigadir K dibebastugaskan sementara dari satuannya. Polisi tersebut juga telah ditahan.

"Setelah itu akan menjalani persidangan untuk menentukan apakah dia bersalah atau tidak," kata Stefanus.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com