Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir K Dibebastugaskan dari Satuan, Bermula Tewasnya Buronan Judi yang Diduga Ditembak di Depan Anak Istri

Kompas.com - 01/02/2021, 16:29 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Dari enam orang polisi, satu jadi tersangka dan dibebastugaskan

Stefanus menjelaskan, dari enam orang polisi yang diperiksa, ada satu orang yang diproses secara pidana.

Ia adalah Brigadir K. Anggota Polres Solok Selatan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun proses gelar perkara telah dilaksanakan pada Minggu (31/1/2021).

"Ada enam personel yang diperiksa Divisi Proram dan Itwasda Polda Sumbar. Satu di antaranya diproses secara pidana," kata Stefanus.

"Satu yang diajukan ke proses pidana yaitu K berpangkat brigadir. Sedangkan 5 orang lainnya saksi," tutur Stefanus.

Brigadir K dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Stefanus.

Kini untuk kepentingan penyidikan, Brigadir K dibebastugaskan sementara dari satuannya. Polisi tersebut juga telah ditahan.

"Setelah itu akan menjalani persidangan untuk menentukan apakah dia bersalah atau tidak," kata Stefanus.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com