Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Buronan Tewas Ditembak Polisi, Brigadir K Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/02/2021, 15:58 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menyebabkan seorang buronan judi berinisial DG tewas.

Brigadir K dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Wakil Bupati Ini Berbulan-bulan Tidak Masuk Kantor, Diperintah Diam oleh Bupati

Stefanus mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan dan dibebastugaskan guna menghadapi kasusnya.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sumbar, Minggu (31/1/2021).

"Dalam gelar perkara itu ada 6 personel yang terlibat. Hanya satu yang diproses pidana, yaitu Brigadir K. Sedangkan 5 orang lainnya masih saksi," kata Stefanus.

Baca juga: Tenaga Kesehatan Puskesmas Liburan ke Dieng Saat Serang Zona Merah, Begini Faktanya

Sebelumnya diberitakan, Kantor Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, diserang sekelompok orang yang diduga marah karena keluarganya meninggal dunia saat ditangkap polisi.

Tersangka berinisial DG yang meninggal dunia akibat tertembak di bagian kepala.

Tersangka tewas setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok Selatan.

Menurut polisi, saat ditangkap tersangka DG menyerang anggota kepolisian dengan menggunakan senjata tajam sehingga tersangka harus dilumpuhkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com