Pelaku hendak membacok korban, namun ditepis menggunakan lengan tangannya. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup dalam sehingga harus dirawat di RSD dr Soebandi.
“Motifnya dendam karena omongan korban tidak enak,” ucap dia.
Baca juga: Video Viral Pembalap Liar Tabrak Ibu dan Anak Ternyata Terjadi di Jember, Polisi Buru Pelaku
Setelah melukai saudaranya, korban lalu mendatangi kepala dusun untuk diantar pada polisi. Sebab, sudah melakukan penganiayaan pada saudaranya sendiri.
“Pelaku sudah kami amankan setelah selesai kejadian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang dia.
Akibat perbuatannya, pelaku harus ditahan di Mapolsek Sumberbar. Dia terancam hukuman maksimal 2,5 tahun penjara sesuai dengan pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.