Beri kelonggaran pelaku usaha
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan PPKM tahap kedua berbeda dengan tahap pertama.
Pada tahap pertama pengetatan dilakukan pada seluruh pelaku usaha, perusahaan, kantor dan lainnya.
“Tapi kali ini kita lebih fokus pada perkantoran dan lingkungan. Kita beri relaksasi bagi pelaku usaha demi mendukung perekonomian masyarakat,” ungkap Rizal seperti dikutip dari keterangan pers Humas Pemkot Balikpapan, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Tempat Tidur Penuh, 20 Pasien Covid-19 Dirawat di IGD RSUD Kanujoso Balikpapan
Relaksasi dimaksud pada bidang usaha, pembukaan pada fasilitas umum dan tempat hiburan secara berkala oleh Pemerintah Kota.
"Ada beberapa poin yang kami putuskan, salah satunya adalah jam operasional pelaku usaha dapat dimulai sejak pukul 6 pagi hingga pukul 10 malam, dan take away service berlaku hingga 24 jam", bebernya.
"Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktivitas di Kota Balikpapan bisa berangsur normal kembali, dengan memberikan beberapa relaksasi yang harapnya dapat menyokong perekonomian masyarakat,” sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.