KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara terkait kasus pemgambilan paksa jenazah pasien Covid-19 pada Sabtu (30/1/2021).
Keluarga pasien berinisial AHA (58) itu beralasan membawa pulang jenazah karena tak menerima surat resmi keterangan Covid-19 dari rumah sakit.
Direktur RSUD Lewoleba Bernadus Yoseph Beda mengatakan, pihak rumah sakit telah menyiapkan surat keterangan tersebut.
"Surat hasil pemeriksaan sudah ada, hanya saja saat bawa ke dokter spesialis untuk tanda tangan, dia lagi di poli Covid-19 ada pelayanan," kata Bernadus dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Bernadus menambahkan, saat surat keterangan itu selesai ditandatangani, pihak keluarga telah membawa pulang jenazah pasien berinisial AHA tersebut.
Baca juga: Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Ditangkap, Orangtua Hanya Bisa Pasrah
"Suratnya keluar setelah 10 menit jenazah dibawa pulang keluarganya," kata Bernadus.
Menurut Bernadus, pasien itu dirujuk dari Puskesmas Wulandoni dengan diagnosa menderita penyakit gerd, anemia, dan hipertensi terkontrol.
Tiba di ruang IGD RSUD Lewoleba, pasien itu dalam kondisi sakit berat dengan kesadaran yang menurun.
"Pukul 04.15 WITA, dilakukan rapid test antigen dan pengambilan sampel swab untuk pemeriksaan tes cepat molekuler (TCM). Hasil pemeriksaan swab-nya positif. Itu sesuai protap dan protokol kesehatan," jelasnya.
Bernadus menyayangkan tindakan gegabah yang dilakukan pihak keluarga. Tindakan itu membuat banyak pihak panik, khususnya rumah sakit dan pemerintah daerah.