Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: dari 6 Video yang Dibuat, 2 Mengandung Ujaran Kebencian

Kompas.com - 01/02/2021, 13:11 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Melihat itu, GSDS pun mengaku kesal, ia langsung membuat video menggunakan ponsel miliknya.

Video itu dibuat GSDS di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 Wita.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," ujarnya.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga dipakai untuk merekam dan mengunggah video ke Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Baca juga: Saya Beli Tanah, Bukan Pulau, dan Tanah Itu untuk Membangun Water Bungalows di Tempat Kelahiran Saya

Viral di medis sosial

Dua video yang memperlihatkan seorang remaja perempuan berkata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis dan pemerintah penanganan pandemi Covid-19 viral di media sosial. Masing-masing video itu berdurasi 29 detik.

Dalam video pertama, tampak remaja perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker. Ia mengaku tinggall di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, NTT.

"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan yang mengenakan kaos hitam lengan panjang dikutip dari video yang beredar.

Baca juga: Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Ditangkap, Orangtua Hanya Bisa Pasrah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com