Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: dari 6 Video yang Dibuat, 2 Mengandung Ujaran Kebencian

Kompas.com - 01/02/2021, 13:11 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial GSDS (19), ditangkap polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Covod-19.

Dalam videonya, ia berkata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis dan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

Selain itu, dalam video yang dibuatnya, ia juga membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.

Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir

GSDS ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (31/1/2021) malam.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah tim siber melakukan patroli di media sosial.

Kepada polisi, pelaku mengaku membuat enam video.

"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Video Viral Pelajar Bakar Masker dan Maki Tenaga Medis, Sebut Covid-19 Hoaks

Kata Krisna, pelaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.

Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com