KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang siswi SMA berinisial GSDS (19) di Kupang karena diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada pemerintah dan tenaga medis.
Selain itu, terduga pelaku juga diduga menyebar hoaks soal Covid-19. Akibat perbuatannya itu, GSDS terancam penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Menurut polisi, pasal yang dikenakan adalah Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim saber Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dua video diduga milik GSDS tersebar di media sosial.
Baca juga: Angkot Terbalik hingga Tewaskan 2 Penumpang di Medan, Polisi Buru Sopir
Dua video berdurasi 29 detik itu menampilkan seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam lengan panjang.
Di video pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker dan mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan itu dikutip dari video yang beredar
Baca juga: Video Viral Nenek Tertangkap Mencopet di Pasar Lalu Diarak Warga, Ini Kata Polisi
Di menit-menit akhir video, perempuan tersebut menyebut dokter dan tenaga medis bodoh.
Lalu di video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang sambil mengucapkan ajakan untuk membakar masker.
"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.