Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ditusuk 50 Kali di Bandung Ternyata Preman, 4 Pelakunya Diamankan

Kompas.com - 01/02/2021, 10:51 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Adang Suganda (28) meninggal dunia.

Pelaku diketahui sebanyak 4 orang yakni berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), AHL (36).

"Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, pelakunya empat orang," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).

Menurut Hendra tindakan tersebut terjadi lantaran perilaku korban semasa hidupnya yang kerap meresahkan warga di sekitarnya. "Iya kurang lebih seperti itu (preman)," ucap Hendra.

Baca juga: Ditusuk Orang Tak Dikenal di Jalan, Warga Sumedang Ini Tewas Bersimbah Darah

Pelaku sudah berencana aniaya korban

Merasa kesal dengan korban para pelaku pun akhirnya merencanakan sesuatu untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Tanggal 24 Januari 2021 dini hari, empat pelaku ini akhirnya menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

"Namun terlebih dahulu (pelaku) mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Hendra.

Setelah korban melintas tempat itu, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelaku. "Saat lewat dilakukan penganiayaan kurang lebih 50 lebih tusukan berdasarkan hasil otopsi," kata Hendra. 

Baca juga: Bandar Sayur Kerahkan Puluhan Orang Keroyok Dua Preman Tukang Peras, 1 Tewas

Korban meninggal karena kehabisan darah

Korban tergeletak dengan bersimbah darah  kemudian ditemukan warga yang melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot.

Petugas dan warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin untun dilakukan perawatan.

"Korban sempat dirawat namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, kurang lebih dua hari setelah kejadian tersebut korban meningal dunia," ucapnya.

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan,  pengumpulan keterangan dan barang bukti pun dilakukan sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku di beberapa lokasi berbeda.

"Tiga orang ditangkap di Tasikmalaya, dan satu orang lagi di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat ke pelaku tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Satu tersangkaada yang dibawah umur, nanti perlakuannya akan beda," kata Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com