Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Ditangkap, Orangtua Hanya Bisa Pasrah

Kompas.com - 01/02/2021, 10:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah ponsel milik pelaku yang dipakai merekam dan mengunggah video ke Facebook.

Terkait dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, penyidik masih menyelidiki lebih lanjut.

"Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viral kan," imbuhnya.

Saat ditangkap di rumah orangtuanya, pelaku pasrah dan tidak memberikan perlawanan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Krisna.

Baca juga: Video Viral Pelajar Bakar Masker dan Maki Tenaga Medis, Sebut Covid-19 Hoaks

Sebelumnya, sebanyak dua video berisi kata kasar yang ditujukan kepada tenaga amedis dan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 viral di media sosial.

Masing-masing video itu berdurasi 29 detik. Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaus hitam lengan panjang.

Pada video pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker. Ia mengaku tinggal di salah satu panti tunanetra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan itu dikutip dari video yang beredar.

Perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh. Pada akhir video pertama, ia memperlihatkan suasana ruangan tempatnya berada.

Adapun pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang.

"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com