Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiunan Guru Ditangkap karena Diduga Cabuli Siswi SMP Saat Les, Polisi: Sudah Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/02/2021, 08:59 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Korban saat itu tetap mengerjakan soalnya. Namun, perbuatan tersangka semakin berani.

"Korban menepis, akan tetapi tersangka dengan cara memaksa memegang bagian tubuh korban yang kedua kali," kata dia.

Merasa kesal, korban meminta agar lesnya selesai dan turun ke lantai satu. Korban kemudian masuk kamar mandi dan menangis.

Setelah keluar kamar mandi, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Baca juga: Pelajar Ngebut di Genangan hingga Menciprat ke Toko, Ini Sanksi yang Diberikan Polisi...

Polisi kemudian bergerak dan mengamankan tersangka pada Rabu (27/1/2021).

"Pelaku mengakui telah memegang sekali bagian tubuh korban dengan menggunakan tangan kanan," kata Sukadi.

Saat ini tersangka sudah ditahan Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com