KUPANG, KOMPAS.com - Antonius Cunfin (72), warga Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas diduga dianiaya anak kandungnya, FC (25).
Pria berusia 72 tahun itu tewas di tempat setelah dihantam kayu oleh FC.
"Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (30/1/2021) di rumah korban di Aerbak Desa Oesena, Kabupaten TTU," ungkap Kapolres TTU, AKBP Nelson F Quintas kepada Kompas.com, Minggu (31/1/2021).
Menurut Nelson, pelaku adalah anak kandung korban dari istri kedua.
Kasus ini pertama kali diketahui tetangga korban, Alexius Binsasi (45) dan Frederikus W Heka (29).
Saat itu, Alexius dan Frederikus sedang memperbaiki atap rumah. Mereka mendengar suara benturan benda keras dari arah rumah korban.
Baca juga: Ingin Percepat Deteksi Covid-19, Pemkot Madiun Pinjam Alat PCR Milik Swasta
Bunyi itu disusul teriakan dan makian pelaku.
Frederikus juga melihat pelaku memegang sebatang kayu dan berjalan mengitari rumah ke arah belakang.
Nelson mengatakan, Alexius turun dari atap dan memeriksa keadaan korban.
Saat itu, kedua saksi melihat pelaku memegang kayu dan berdiri di depan pintu rumah.
Mereka lalu menghubungi kepala desa dan polisi karena takut terjadi apa-apa.
Saat petugas dari Polsek Miomaffo Timur tiba di lokasi kejadian, korbantelah meninggal.