Heri mengaku pihaknya akan membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Forkompinda Tuban atas tindakan pemilik warung kopi yang melawan penegak hukum tersebut.
Sementara itu, meski mendapat perlawanan, petugas saat itu tetap melaksanakan razia.
Baca juga: Warga Depok Disebut Paling Tak Patuh Jaga Jarak, Kasatpol PP: Jangan-jangan karena Rajin Razia
Sebanyak 50 orang diamankan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 yaitu tidak memakai masker saat keluar rumah.
Selain itu, sejumlah pemilik warung kopi dan kafe juga diberikan sanksi denda Rp 300.000, karena mereka dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
(Penulis: Kontributor Tuban, Hamim | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.