Setelah penolakan itu, pelaku ternyata benar-benar menyebarkan foto dan video tersebut ke Facebook dan status WhatsApp.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 45 Ayat 1 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.