Meski mendapat perlawanan dari pemilik warung kopi, petugas gabungan tetap melakukan razia protokol kesehatan kepada para pengunjung warung kopi tersebut.
Heri menyampaikan akan membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian dan melakukan koordinasi dengan Forkompinda Tuban atas tindakan pemilik warung kopi yang melawan penegak hukum tersebut.
Bahkan, pada Minggu (31/1/2021) dini hari, pemilik warung kopi bersama para preman juga diketahui menggeruduk rumah pribadi salah satu petugas Dishub yang sempat saling dorong dengannya saat razia berlangsung.
"Katanya mereka juga sempat mengancam akan membunuhnya saat mendatangi rumahnya. Makanya kami berkoordinasi dengan pihak polisi, TNI untuk menindaklanjuti peristiwa tadi malam," tutur dia.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban
Berdasarkan data yang diterima pihak Satpol PP, ternyata warung tersebut juga tidak memiliki izin, artinya warung tersebut dapat tutup secara permanen.
Sementara dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 50 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak memakai masker saat keluar rumah.
Selain itu, sejumlah pemilik warung kopi dan kafe juga diberikan sanksi denda Rp 300.000, karena mereka dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Ada pelanggar yang kami sita handphone-nya, ada juga KTP-nya yang kami sita, dan kami akan terapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.