KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai masyarakat tidak berjalan efektif.
Pasalnya, meski sudah ada aturan itu tapi nyatanya masih banyak ditemukan tempat hiburan malam, kafe hingga rumah makan yang ramai pengunjung dan beroperasi sampai pagi.
Padahal, dalam aturan SE tersebut telah dicantumkan bahwa selain mencegah adanya kerumunan, tempat usaha hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
Di atas jam tersebut, semua aktivitas tempat hiburan malam harus berhenti. Sedangkan bagi cafe serta rumah makan hanya boleh melayani pesan antar atau dibungkus.
Baca juga: Tak Ada Tindakan Bagi Pelanggar Prokes di Nunukan, Kasat Pol PP: Bisa Babak Belur Kita
Kepala Satpol PP Nunukan Kadir saat dikonfirmasi terkait lemahnya penegakan aturan PPKM tersebut justru meradang.
Alasannya, karena aturan terkait PPKM tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah Kalimantan Utara.
"Coba lihat dulu Tarakan, Tanjung Selor, di sana buka sampai jam empat pagi kok, masa harus kita tegasi di Nunukan? harus ada keadilan juga, kasihan itu, tempat usahanya kan sewa itu, ada yang 50 juta ada 70 juta," jawabnya, dihubungi Sabtu (31/1/2021).
Menurutnya, jika pengetatan aturan PPKM hanya diberlakukan di Nunukan saja sementara di daerah lain diberi kelonggaran, maka Satpol PP yang justru menjadi sasaran amukan warga.
Baca juga: Video Viral Bupati Sukoharjo Bentak Pedagang: Loh, Kamu Berani Mengatur Pemerintah Kenapa?
Oleh karena itu, ia sebenarnya juga merasa bingung dengan pemberlakuan aturan tersebut.
"Kalau kami diserang terus, lama-lama bisa kacau, demo orang, karena mereka punya tempat sewa, kasihan juga kami ini. Makanya saya bilang serahkan saja ke Bupati, saya bingung ini, yang penting anak buah saya sudah laksanakan tugas," lanjutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.