Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Pulau Lantigiang Dijual Warga, Bupati: Kami Ingatkan Pulau-pulau di Selayar Milik Pemerintah

Kompas.com - 31/01/2021, 16:52 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bupati Selayar Muh Basli Ali menegaskan bahwa semua pulau yang ada di daerahnya merupakan milik pemerintah.

Oleh karena itu, ia menyesalkan adanya klaim sepihak dari salah seorang warga yang mengaku memiliki hak atas Pulau Lantigiang tersebut.

Menurutnya, kasus penjualan pulau di daerahnya itu baru pertama kali ini terjadi.

"Setahu saya ini yang pertama, karena biasanya kalau ada investor memberitahukan keinginan investor ke Pemda. Langsung kami ingatkan bahwa pulau-pulau di Selayar milik pemerintah," terang Basli, Minggu (31/1/2021).

Lebih lanjut dikatakan Basli, pulau tersebut selama ini memang kosong atau tidak berpenghuni. Pasalnya, status Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate Selayar.

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Bupati: Saya Heran

Sehingga, ia mengaku heran dengan kabar terkait jual beli pulau tersebut.

"Pulau Lantigiang ini termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate Selayar. Saya juga heran kenapa ada yang berani melakukan transaksi jual beli tanah," jelasnya.

Untuk menghindari kasus serupa terulang kembali, pihaknya juga mengimbau para investor untuk berkonsultasi dengan Pemda terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Selain itu, ia juga memperingatkan kepada para Kepala Desa untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kantor pertanahan sebelum mengesahkan dokumen tanah.

Sementara itu, Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus jual beli pulau tersebut.

Hasilnya, memang ada salah seorang warga bernama Syamsu Alam yang mengklaim atas kepemilikan pulau tersebut dan saat ini sudah ada kesepakatan untuk dijual kepada Asianti sebagai pembelinya.

"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Pulau Lantigiang Diduga Dijual Rp 900 Juta, Bupati Keheranan hingga Kepala Desa Diperingatkan

Terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengaku akan mengawal proses penegakan hukum tersebut.

"Kami akan monitor perkembangan dan mempelajari apakah ada pidana lingkungan hidup, dan kehutanan yang terjadi di sana," jelasnya.

Tanggapan Kementerian ATR dan BPN

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, mengaku masih akan mendalami kebenaran informasi tersebut.

Namun demikian, pihaknya memastikan jika sebuah pulau tidak bisa dimiliki atau dikuasai oleh satu individu.

"Kalau terkait dengan kepemilikan pulau, satu pulau itu tidak boleh dibeli atau dikuasai oleh satu individu, itu ada di Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2016," katanya dilansir dari KOMPAS TV.

"Berapa persen yang bisa dikuasai, berapa persen yang bisa diberikan haknya kepada masyarakat, berapa persen yang harus dilindungi. Dalam aturan itu dijelaskan, tidak boleh membatasi akses terhadap pulau-pulau itu,” ucapnya.

Baca juga: Buaya yang Menerkam Warga Dibantai dengan Tombak, BKSDA Sebut Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com