NUNUKAN, KOMPAS.com – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi sorotan tajam masyarakat.
Sampai hari ini, Satpol PP sebagai instansi penegak Perda, dinilai tidak mampu bertindak tegas terhadap pelanggar Prokes.
Tempat hiburan malam (THM) dibiarkan beroperasi sampai pagi, begitu juga kafe dan rumah makan yang ramai pengunjung.
Baca juga: Banjir Kiriman Malaysia Rendam 8 Desa di Nunukan, Buaya Bermunculan
Padahal Bupati Nunukan selaku ketua Satgas Covid-19 Nunukan, Asmin Laura Hafid sudah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menekan laju sebaran wabah Covid-19 sampai 8 Februari 2021.
SE tersebut mencantumkan jam malam yang tadinya dibatasi hingga 19.00 wita diperpanjang hingga pukul 21.00 wita.
Di atas jam tersebut, aktivitas THM harus berhenti. Sementara usaha café dan rumah makan, tak boleh melayani dine in (makan di tempat), harus takeaway (pesan antar atau bungkus).
Selain batasan waktu operasional fasilitas umum dan komersil, SE juga berisi upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan, baik dengan cara persuasif maupun dengan cara penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, dan aparat keamanan, TNI/Polri.
Baca juga: Fasilitas Kesehatan Terancam Kolaps, Satgas Singgung soal Disiplin Protokol Kesehatan
Dimintai tanggapan atas sorotan nihilnya ketegasan Satpol PP dalam penindakan pelanggar Prokes, Kepala Satpol PP Nunukan Kadir justru meradang.
"Coba lihat dulu Tarakan, Tanjung Selor, di sana buka sampai jam empat pagi kok, masa harus kita tegasi di Nunukan? harus ada keadilan juga, kasihan itu, tempat usahanya kan sewa itu, ada yang 50 juta ada 70 juta," jawabnya, dihubungi Sabtu (31/1/2021).